kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,72   4,08   0.44%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK restui MAGI akuisisi Asuransi AXA Indonesia


Minggu, 01 September 2019 / 21:17 WIB
OJK restui MAGI akuisisi Asuransi AXA Indonesia
ILUSTRASI. Selangkah lagi PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) bisa merger dengan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) bisa merger dengan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI). Untuk sampai situ, MAGI harus lebih dulu mengakuisisi perusahaan asuransi umum tersebut.

Chief Legal, Compliance and Corporate Affairs Officer MAGI Benny Waworuntu mengaku, telah mendapatkan izin akuisisi dari OJK terhadap kepemilikan saham di Asuransi AXA Indonesia sebagaimana surat keputusan OJK Nomor S-111/NB.1/2019 tertanggal 1 Agustus 2019.

“Proses berikutnya yang akan kami lakukan adalah segera mengajukan permohonan penggabungan kedua perusahaan kepada OJK secepatnya,” kata Benny kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Baca Juga: Ini penyebab Bank Mandiri (BMRI) melepas kepemilikan sahamnya di MAGI

Sampai menunggu persetujuan merger dari OJK, kedua perusahaan masih menjalankan proses bisnis seperti biasanya. Benny mengatakan, jika proses merger tersebut telah disetujui maka perusahaan akan fokus menggabungkan keunggulan bisnis dan layanan dari kedua perusahaan.

“Termasuk dari sisi kelengkapan produk dan layanan, kemudian jaringan distribusi serta kemitraan demi menuju kepada pelayanan yang lebih baik kepada seluruh pelanggan kami dan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Secara umum, kata Direktur Kelembagaan OJK Asep Iskandar, tahapan sebelum merger adalah akuisisi. Setelah mendapatkan izin akuisisi, kini perusahaan tengah mengajukan izin merger sambil mengurus kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Bank Mandiri akan lepas 20% saham di Mandiri AXA General Insurance

Asep menilai alasan perusahaan melakukan aksi merger karena mempertimbangkan dari sisi bisnis. Sedangkan dari sisi OJK, keputusan ini merupakan sesuatu yang positif untuk melakukan konsolidasi di industri asuransi.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×