kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terbitkan izin usaha PT Rumah Gadai Jabar


Selasa, 14 Mei 2019 / 17:40 WIB
OJK terbitkan izin usaha PT Rumah Gadai Jabar


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-15/NB.1 /2019 tanggal 29 April 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan gadai PT Rumah Gadai Jabar. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Permohonan izin usaha PT Rumah Gadai Jabar sebagai perusahaan gadai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Penggadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan gadai dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha.

PT Rumah Gadai Jabar beralamat di Jalan Ibrahim Adjie Nomor 287 RT 01 RW 01, Kelurahan Kebon Kangkung, Kecematan Kiaracondong, Kota Bandung. Lingkup wilayah operasi PT Rumah Gadai Jabar berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, PT Rumah Gadai Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Pertama, nama dan atau logo perusahaan pergadaian. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan gadai diawasi oleh OJK. Ketiga, hari dan jam operasional. 

Dan keempat, tingkat bunga pinjam atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan gadai yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×