kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi Gadai Terang Abadi Mulia


Minggu, 04 Oktober 2020 / 16:34 WIB
Otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi Gadai Terang Abadi Mulia
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, bisnis pegadaian tumbuh subur. Sebagai bukti, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, realisasi pembiayaan gadai pemerintah dan swasta mencapai Rp 55,59 triliun hingga Juli 2020. Nilai itu tumbuh 23,64% yoy dibandingkan Juli 2019 yang senilai Rp 44,96 triliun.

Hal ini mendorong munculnya pemain gadai baru di tengah pandemi. Terbaru, OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Terang Abadi Mulia. Izin itu berdasarkan keputusan izin usaha KEP-153/NB.1/2020 tanggal 21 September 2020.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Terang Abadi Mulia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pernyataan resmi, yang Kontan.co.id kutip pada Minggu (4/1).

Lanjut Anggar informasi yang perlu dimuat berupa nama maupun logo Perusahaan Pergadaian. Lalu nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 membuat layanan fintech perencana keuangan diburu masyarakat

Lalu hari dan jam operasional. Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Terang Abadi Mulia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” tambah Anggar.

Ia menambahkan dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Terang Abadi Mulia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya: Marak penyalahgunaan data pribadi, OJK bakal perbaiki aturan main fintech P2P lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×