kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian


Sabtu, 01 Februari 2020 / 16:09 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian. Mereka adalah PT Gadai Ogan Baru dan PT Indonesia Gadai Oke.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini, mengatakan pemberian izin usaha tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-55/NB.1/2019 dan Keputusan Dewan Komisioner KEP-54/NB.1/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Baca Juga: Jokowi tekankan pentingnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud,” kata Anggar, dalam keterangan pers, Jumat (31/1).

Sesuai ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian, perusahaan juga wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

“Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pegadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” tambahnya.

Baca Juga: Nilai aset perhiasan tersangka Jiwasraya, Kejagung gandeng Pegadaian




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×