kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peminat bertambah, jumlah rekening lender fintech lending naik 22% per Juni 2018


Kamis, 30 Agustus 2018 / 17:18 WIB
Peminat bertambah, jumlah rekening lender fintech lending naik 22% per Juni 2018


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penyaluran pinjaman financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending diikuti oleh bertambahnya jumlah pemberi pinjaman (lender).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Juni 2018, jumlah rekening lender fintech lending mencapai 123.633 entitas. Jumlah ini meningkat 22,48% secara year to date (ytd).

Jika dirinci, lender domestik masih mendominasi sebanyak 98,7%. Sementara lender asing baru berjumlah 1.607 entitas. Meski begitu, entitas lender asing tumbuh hingga 40,59% jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2017 lalu.

Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaiman mengatakan, kenaikan pemberi pinjaman ini menandakan minat masyarakat untuk berinvestasi di fintech lending semakin bertambah.

Selain mendapatkan bunga yang menarik, investor juga sembari membantu membangun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Utamanya dengan membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam mengembangkan bisnisnya.

Sementara, porsi lender asing yang masih sangat mini tersebut memang diakuinya masih terganjal kendala seperti kejelasan akun bank, lalu mengenai skema pelaporan pajaknya bagaimana dan sebagainya.

"Tapi kalau secara potensi kami melihat masih sangat besar karena tingkat bunga yang ditawarkan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan regional lainnya. Sehingga bisa menarik lender asing lebih banyak lagi," kata Aji di Jakarta, Kamis (30/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×