kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penanganan masalah hukum, tiga BUMN menggandeng Kejaksaan Agung


Senin, 14 Januari 2019 / 20:54 WIB
Penanganan masalah hukum, tiga BUMN menggandeng Kejaksaan Agung


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis tak hanya menyangkut persaingan, tapi juga masalah hukum. Maka, memperkuat efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, tiga BUMN yakni PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejakgung Loeke Larasati Agoestina menjelaskan, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dapat memberikan kajian aspek hukum kepada pemerintah/negara, BUMN/ BUMD dan anak perusahaan. Kewenangan hukum  Jamdatun mencakup pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum. "Pertimbangan hukum bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke, dalam rilis, Senin (14/1).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arief Budiman mengatakan, industri keuangan di Indonesia akan terus berkembang dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, Danareksa akan terus tumbuh, dengan banyak kerjasama serta kegiatan bisnis dengan berbagai korporasi. "Dengan kesepakatan bersama Jamdatun ini, kami akan memastikan, kegiatan bisnis yang kami lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada agar menghindari permasalahan di kemudian hari,” terang Arief. 

Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyatakan, dengan penandatanganan kesepakatan diharapkan semua proyek infrastruktur dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik.  Sementara, Direktur Utama Reasurans Indonesia Utama Frans Y. Sahusilawane dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam bertransformasi dari perusahaan reasuransi lokal menjadi pemain regional dan global, Indonesia Re mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional. "Oleh karena itu, melalui kerjasama dan pendampingan jaksa pengacara negara diharapkan kami lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional dalam kerangka good corporate governance,” ujar Frans

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×