kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi kewajiban debitur, pengurus PKPU Indosurya berharap komisinya segera dibayar


Sabtu, 18 Juli 2020 / 13:50 WIB
Jadi kewajiban debitur, pengurus PKPU Indosurya berharap komisinya segera dibayar
ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) terkait penanggulan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipt


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berharap imbal jasa atau fee mereka segera dibayarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

"Pembayaran itu sudah menjadi kewajiban debitur dan hak pengurus. Dalam undang - undang demikian," kata anggota tim pengurus PKPU, Herliana Wijaya, Jumat (17/7).

Baca Juga: Meski jadi tersangka pencucian uang, KSP Indosurya akan fokus pembayaran ke kreditur

Hingga saat ini, ia masih menunggu penetapan fee dari Majelis Hakim pada Senin (20/7). Sebab, hakim pemutus pada Jumat lalu, menyatakan bahwa perihal fee dan biaya pengurus ditetapkan terpisah dari perdamaian PKPU.

"Kapan dibayarkannya, kita lihat debitur. Saya yakin debitur bayar tunai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebenarnya, ia menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai terlalu terburu-buru memutuskan perdamaian PKPU KSP Indosurya. Padahal, majelis hakim masih bisa menunda perdamaian selama tujuh hari lagi.

"Dalam surat permohonan  yang ditanda tangani oleh empat pengurus, kami memohon kepada majelis agar tidak memutus damai atau homologasi sampai biaya dan fee pengurus dibayar atau terjamin," terangnya.

Baca Juga: Lepas dari jerat PKPU, KSP Indosurya segera beroperasi kembali

Hal ini sesuai pasal 285 ayat 2d Undang – Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU bahwa pengadilan niaga wajib menolak pengesahan perdamaian jika imbalan jasa dan biaya pengurus belum dibayar atau diberikan penjaminan untuk pengurus.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×