kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjaminan Syariah Cukup Bermodal Rp 10 M


Selasa, 16 September 2008 / 20:51 WIB


Reporter: Purwadi | Editor: Test Test

JAKARTA. Biarpun belum banyak pemain, Pemerintah mulai mengatur usaha penjaminan kredit syariah. Ketentuan penjaminan kredit syariah ini bakal terbit Oktober 2008 nanti.
Kepala Bagian Penjaminan Kredit Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan Jongki Artezi mengatakan, salah satu ketentuan penting dalam pengaturan penjaminan kredit syariah adalah soal modal minimum.

Dalam bakal beleid itu menyebutkan, perusahaan penjaminan kredit yang hendak membuka unit bisnis penjaminan syariah harus menyediakan modal awal paling sedikit Rp 10 miliar. "Usaha penjaminan kredit syariah tidak boleh berdiri sendiri membentuk suatu perusahaan. Tetapi harus menjadi unit usaha perusahaan penjaminan kredit konvensional," ujarnya, belum lama ini.

Namun, walaupun hanya menjadi unit usaha, manajemen dan pengelolaan unit penjaminan kredit syariah tak boleh campur baur dengan perusahaan induk. "Unit usaha syariah ini harus memiliki pengelola sendiri," kata Jongki.

Perusahaan penjaminan kredit juga tak bisa mendirikan unit usaha syariah hanya di kantor cabang saja. "Unit usaha syariah juga harus ada di kantor pusat," imbuh Jongki.
Sejauh ini baru satu perusahaan penjaminan kredit yang sudah memiliki unit usaha syariah yakni Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Namun tak lama lagi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) juga mulai melenggang di bisnis penjaminan kredit syariah. Askrindo sudah mengajukan permohonan izin pembukaan unit usaha syariah ke Bapepam-LK awal September 2008.

Presiden Direktur Askrindo Chairul Bahri mengungkapkan, bisnis penjaminan kredit syariah memiliki potensi pasar besar, sementara pemainnya sedikit. "Malahan, tren bisnis mendatang arahnya ke syariah termasuk untuk penjaminan kredit ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×