kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran pinjaman fintech lending tembus Rp 116,97 triliun hingga Juli 2020


Selasa, 25 Agustus 2020 / 06:14 WIB
Penyaluran pinjaman fintech lending tembus Rp 116,97 triliun hingga Juli 2020
ILUSTRASI. Mayoritas pinjaman fintech lending masih berada di Pulau Jawa.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menghadapi pandemi corona (Covid-19), industri fintech peer to peer (P2P) lending tetap mencatatkan penyaluran pinjaman di tujuh bulan pertama tahun ini. Hingga Juli 2020 jumlah penyelenggara fintech P2PL mencapai 158 perusahaan. Dari situ, 11 perusahaan menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

"Akumulasi pinjaman yang telah disalurkan industri fintech lending sebesar Rp 116,97 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran di luar Jawa hanya Rp 16,65 triliun atau hanya 14,23% dari total penyaluran pinjaman," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam keterangan pers, Senin (24/8). 

Sementara itu jumlah rekening peminjam sebanyak 26.578.723 dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 663.865. Dengan realisasi itu, regulator mendorong perusahaan fintech lending untuk meningkatkan penyaluran pinjaman di luar Jawa. Dengan begitu, OJK bersama perusahaan fintech bisa secara bersama-sama  dapat meningkatkan inklusi keuangan. 

Baca Juga: Aftech: Industri Fintech mengalami pertumbuhan pesat dalam 4 tahun terakhir

Sementara, akumulasi pinjaman di provinsi Sumatra Barat mencapai Rp 766,12 miliar sejak tahun 2017. Jumlah rekening peminjam 254.681 dan mereka telah melakukan transaksi pinjaman sebanyak 1.301.229 kali. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 4.483. 

Seperti industri lainnya, bisnis fintech lending mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, termasuk penyaluran di provinsi Sumatra Barat. Hingga Maret 2020, jumlah penyaluran pinjaman senilai Rp 54,33 miliar.

Namun penyaluran di bulan April sebesar Rp 17,87 miliar atau turun 67,11% dibandingkan bulan Maret 2020. Penurunan terjadi lagi di bulan Mei dengan angka penyaluran hanya sebesar Rp 12,80 miliar. 

Perbaikan mulai terlihat terjadi pada penyaluran di bulan Juni dan Juli yang naik, yakni bulan Juni menjadi Rp 20,54 miliar dan di bulan Juli Rp 24,64 miliar. OJK berperan dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online. 

Baca Juga: OJK tunjuk AFSI sebagai asosiasi group inovasi keuangan digital syariah

Industri fintech lending berkembang sangat cepat. "Ini bukti bahwa masyarakat membutuhkan pendanaan. Mereka selama ini tak mampu mengkases pendanaan dari lembaga keuangan yang telah ada,” kata Tris. 

Dengan jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 158 perusahaan, pihaknya dituntut dapat melakukan pengaturan dan pengawasan dengan baik. Tantangan yang mesti dihadapi bagaimana fintech lending bisa berkontribusi optimal untuk masyarakat di luar Jawa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×