kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perangi corona, perbankan beri stimulus kredit ke segmen UMKM


Minggu, 22 Maret 2020 / 16:26 WIB
Perangi corona, perbankan beri stimulus kredit ke segmen UMKM
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank Mandiri.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/OJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), sejumlah perbankan mulai berikan keringanan bagi debitur. Salah satu segmen yang menjadi prioritas perbankan saat ini yaitu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Wajar, pada segmen ini memang terdapat pula beberapa sektor yang dimungkinan terdampak perlambatan ekonomi seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan hingga industri pengolahan.

Ambil contoh, PT Bank Mandiri Tbk yang sudah melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen UMKM. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal. 

Bank Mandiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9% dari periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy).

Baca Juga: BRI kaji turunkan bunga kredit segmen UMKM

“Kami menyadari saat ini kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, kami memberikan relaksasi melalui kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas fasilitas kredit yang dimiliki, dengan menggunakan layanan elektronik banking,” kata Rully dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/3).

Nah bentuk stimulus dari Bank Mandiri yakni bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20%, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro. Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa berlaku fasilitas kredit selama 6 bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.

Kemudian, lanjut Rully, Bank Mandiri juga akan menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan rencana OJK yang akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian. 

Relaksasi yang tengah disiapkan Bank Mandiri antara lain melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Kemudian proses restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×