kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan berjibaku penuhi ketentuan OJK


Rabu, 22 April 2020 / 21:47 WIB
Perbankan berjibaku penuhi ketentuan OJK
ILUSTRASI. Bank Maspion Tbk: Bank Maspion Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, bank kecil di kelas bank umum kegiatan (BUKU) 1, dan BUKU 2 makin terdesak. Setelah terbit regulasi soal konsolidasi bank umum yang mewajibkan bank bermodal paling sedikit Rp 3 triliun pada 2022, kini terbit pula beleid yang mengatur kewenangan teknis OJK untuk memaksa bank melakukan konsolidasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK 18/POJK/03/2020 tentang Perintah Tertulis Penanganan Permasalahan Bank.

Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank

“POJK tersebut merupakan turunan dari Perppu 1/2020 yang mengatur isu mengenai perintah tertulis termasuk kriteria bank yang diperintahkan untuk konsolidasi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Dalam Perppu, OJK diberikan perluasan kewenangan untuk memaksa bank melakukan konsolidasi. Bank yang diperintah berkonsolidasi pun tak bisa menolak, sebab ada sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang tak menjalankannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pernah bilang perluasan kewenangan yang diterima OJK merupakan sarana pencegahan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya agar perbankan yang buruk tak mengganggu ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Nah, dalam POJK perintah tertulis tersebut OJK menetapkan dua kriteria bank yang bisa dipaksa berkonsolidasi. 

Pertama, bank yang dinliai OJK mengalami permasalahan keuangan yang dapat menganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu mengahdapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi.

Ini terkait baik soal pandemi Covid-19, maupun kondisi lain yang menyebabkan ancaman krisis ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.

Kriteria kedua, soal pemegang saham pengendali (PSP) yang dinilai OJK tak memiliki kemampuan melakukan upaya penguatan bank. Indikatornya adalah PSP tidak dapat menjaga tingkat permodalan, likuiditas dalam level yang memadai. Kemudian PSP juga dinilai tidak dapat memenuhi kewajiban modal minimum anyar senilai Rp 1 triliun tahun ini, dan secara bertahap menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.




TERBARU

[X]
×