kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat pembangunan infrastruktur, SMF gandeng Penjaminan Infrastruktur Indonesia


Jumat, 26 Februari 2021 / 13:28 WIB
Percepat pembangunan infrastruktur, SMF gandeng Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Kerja sama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur, Kementerian Keuangan mendorong proyek-proyek melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebagai bentuk pembiayaan alternatif. 

Guna merealisasi hal itu, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PII) menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dalam kerja sama penjajakan potensi, pengembangan pembangunan, pembiayaan sektor perumahan dan permukiman serta capacity building dan pelatihan KPBU untuk sektor perumahan dan permukiman.

Kerjasama itu ditandai melalui pendatangan nota kesepakatan (MoU) oleh Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dan Direktur PII M Wahid Sutopo di Jakarta, Jumat (26/2). 

Baca Juga: Investree salurkan dana program PEN Rp 50,2 miliar

“Kami terus berupaya mendukung dan mendorong percepatan pembangunan Infrastruktur salah satunya melalui innovative financing yaitu skema KPBU yang dapat membantu meringankan APBN yang saat ini tengah difokuskan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19,” kata Sutopo dalam keterangan resmi, Jumat (26/2). 

Selain itu, Sutopo berharap kerjasama ini dapat memperkuat sinergi dalam mendorong proyek-proyek berskema KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif khususnya untuk sektor perumahan dan permukiman yang dibutuhkan masyarakat. 

Ananata menyebut, kerjasama ini sejalan dengan amanah pendirian SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia sebagai tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2020 dan peraturan presiden (Perpres) No. 100 Tahun 2020. 

“Dengan begitu, kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan,” tutupnya. 

Selanjutnya: Industri properti tahun ini diproyeksi masih penuh dinamika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×