kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permodalan Nasional Madani (PNM) akhirnya memiliki unit usaha syariah


Senin, 14 Oktober 2019 / 09:27 WIB
Permodalan Nasional Madani (PNM) akhirnya memiliki unit usaha syariah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akhirnya mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) setelah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2019 lalu.

“UUS sudah jalan, sambil dilengkapi terus terkait infrastrukturnya. Selain itu, izin prinsipnya sudah kami dapat dari OJK pada pertengahan Agustus lalu,” kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Pembentukan UUS PNM untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2019 tentang Pengawasan PNM. Beleid ini menyebutkan PNM wajib memiliki UUS.

Baca Juga: Revisi target, PNM bidik pembiayaan Rp 16,6 triliun di tahun 2019

Sebelum ada aturan tersebut, PNM telah menjalankan aktivitas pembiayaan berbasis syariah. Sampai dengan Juni 2019 saja, pembiayaan syariah PNM menembus sekitar Rp 5,66 triliun. Pencapaian ini naik 830,1% secara year on year (yoy).

Dari jumlah itu, program PNM Mekaar masih mendominasi 96,99% dari total pembiayaan. Sementara sisanya dari program PNM ULaMM.

Pada periode yang sama, outstanding pembiayaan syariah naik 517,5% menjadi Rp 3,97 triliun. Sedangkan jumlah nasabah yang menerima pembiayaan syariah tembus 2,08 juta orang atau naik hingga 727,62%.

Baca Juga: Askrindo mendukung pengembangan dunia pendidikan lewat mobil pintar

Dana di luar negeri

OJK memang membuat aturan terbaru untuk PNM. Dalam aturan tersebut, selain soal kewajiban pembentukan UUS juga tertera larangan bisnis bagi PNM.

Misalnya PNM dilarang melakukan penempatan dana di luar negeri, menggunakan titipan dana dari nasabah untuk tujuan pendanaan. Selain itu juga dilarang menjamin utang pihak ketiga, melakukan tindakan yang menyebabkan lembaga keuangan lain melanggar undang-undang dan menghimpun dana masyarakat secara ritel.

Aturan terbaru juga menyebutkan langkah mitigasi pembiayaan PNM. Misalnya mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit, mengalihkan risiko atau agunan dari kegiatan jasa pembiayaan melalui mekanisme asuransi. Termasuk pembebanan jaminan fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×