kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,68   4,22   0.46%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan multifinance lebih suka tawarkan obligasi dari pada MTN


Selasa, 07 Mei 2019 / 23:34 WIB
Perusahaan multifinance lebih suka tawarkan obligasi dari pada MTN


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu bisnis pembiayaan, perusahaan multifinance membutuhkan pendanaan sebagai sumber pembiayaan.

Berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per minggu ketiga April 2019 tercatat penerbitan Medium Term Note (MTN) dalam rupiah oleh perusahaan multifinance Rp 240 miliar. Nilai ini jauh tertinggal dari penerbitan obligasi senilai Rp 5,99 triliun pada periode yang sama.

Adapun penerbitan MTN dalam dollar Amerika senilai Rp 70,08 miliar. Nilai ini jauh tertinggal dari pada penerbitan surat utang perusahaan pembiayaan dalam dollar AS senilai Rp 560, 64 miliar di periode yang sama.

Padahal berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 35/POJK.05/2018 pasal 69 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan diperbolehkan mendapatkan pendanaan dari berbagai instrumen.

Pada beleid ini perusahaan multifinance bisa menjaring pendanaan dari penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham. Pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau badan usaha lain, pinjaman subordinasi.

Serta penerbitan efek melalui penawaran umum. Juga penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum atau Medium Term Note (MTN). Terakhir lewat sekuritisasi aset.

Namun hingga saat ini, sejumlah perusahaan multifinance masih mengandalkan pendanaan dari perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sepanjang 2019.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pendanaan dari bank masih dominan dan meningkat setiap tahun.

Sampai saat ini, porsi sumber pendanaan industri multifinance sekitar 70% berasal dari bank, sisanya penerbitan surat utang dan ekuitas perusahaan.

"70% dari bank sisanya dari equity sendiri. MTN masih diperbolehkan tapi harus menyampaikan rencana issue MTN ke OJK dahulu untuk direview. OJK ingin pastikan terlebih dahulu asas prudentialnya," ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Selasa (7/5).

Lanjut Suwandi, sebenarnya perusahaan multifinance boleh memilih ingin menjaring pendanaan dari instrumen yang diizinkan oleh regulator. Begitu pun dengan porsi pendanaan setiap instrumen bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan multifinance.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×