kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi asuransi pengangkutan terkerek Permendag No 8 tahun 2018


Senin, 25 November 2019 / 19:03 WIB
Premi asuransi pengangkutan terkerek Permendag No 8 tahun 2018
ILUSTRASI. Pengunjung mangamati logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, kamis (23/5). Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pansa premi asuransi umum masih didominasi oleh 2 lini usaha terbesar yaitu asuransi har


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum diuntungkan dengan peraturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80 tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu.

Kendati demikian masih terdapat kendala seperti kemungkinan perang harga premi dikemudian hari maupun fluktuatif harga komoditas.

Baca Juga: Pelaku industri perbankan minta batasan wajib spin off unit syariah diundur

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan Permendag ini menjadikan payung hukum bagi perusahaan yang ingin mengekspor batubara dan crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit agar menggunakan asuransi Indonesia.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI Trinita Situmeang menyebut sebelum adanya peraturan ini, para pengekspor menggunakan asuransi dari luar negeri.

Baca Juga: Warren Buffett sangat anti kapitalis, ini sebab utamanya

“Catatan dari Kementerian Perdagangan sudah 100% ekspor batu bara menggunakan produk asuransi nasional. Memang kami harus melakukan berbagai evaluasi terhadap hal tersebut dan masih perlu peningkatan berbagai teknisnya. Mungkin agak sedikit repot terkait harga (premi), sekarang lagi stabil, nanti ketika mulai menaik pesat bisa terjadi perang harga. Namun sampai hari ini belum terjadi tendensi perang harga,” tutur Trinita pekan lalu.

Memang berkat aturan yang mulai diterapkan pada Agustus 2019 ini, pendapatan premi pengangkutan terkerek naik. Berdasarkan data AAUI lini bisnis ini mulai naik 3,9% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 2,63 triliun pada kuartal ketiga 2019. Padahal pada kuartal kedua 2019 lalu, lini bisnis ini hanya tumbuh 0,3% yoy menjadi Rp 1,86 triliun.

Baca Juga: Komisi XI: Investasi di Muamalat terbuka untuk investor dalam maupun luar negeri

AAUI mencatat terdapat sebanyak 22 perusahaan asuransi yang menjalankan lini bisnis asuransi pengangkutan. Dari jumlah tersebut terdapat empat entitas membentuk konsorsium sedangkan sisanya menjalankan bisnis ini secara individu.

Adapun pendapatan premi asuransi umum secara industri hingga September 2019 tercatat senilai Rp 57,9 triliun. Nilai ini tumbuh 20,9% yoy dari kuartal ketiga 2018 senilai Rp 47,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×