kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prudential gandeng Stanchart rilis unitlink baru


Kamis, 24 Agustus 2017 / 13:49 WIB
Prudential gandeng Stanchart rilis unitlink baru


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - PT Prudential Life Assurance gandeng Standard Chartered Bank luncurkan produk unitlink baru. Porduk berlabel Versalink Capital Protection ini menawarkan sejumlah manfaat bagi nasabahnya.

Chief of Partnership Distribution Officer Prudential David Nugroho menyebut, peluncuran produk ini merupakan bagian upaya untuk mengimbangi perkembangan pasar asuransi jiwa di dalam negeri. "Kami terus menghadirkan inovasi produk sesuai dengan kebutuhan nasabah," katanya di Jakarta, Kamis (24/8).

Bambang Simarno Executive Director & Head of Wealth Management Standard Chartered menambahkan produk ini dirancang untuk memberikan solusi dalam menghadapi situasi ekonomi yang makin dinamis. Antara lain, untuk menjadi alternatif perencanaan keuangan jangka panjang seperti dana pendidikan anak, pensiun dan warisan modal usaha.

"Selain itu kami juga melengkapi produk ini dengan fasilitas pembiayaan premi," katanya.

Versalink Capital Protection merupakan produk unitlink yang menggunakan skema pembayaran premi tunggal. Dimana produk ini memberikan pilihan delapan jenis dana investasi Prulink sesuai dengan kebutuhan nasabah dan memungkinkan untuk melakukan top up tunggal setiap saat.

Beberapa manfaat yang ditawarkan dari produk ini diantaranya manfaat akhir pertanggungan, yang menjamin pembayaran nilai tunai sebesar 105% dari premi tunggal yang dibayarkan. Juga pengembalian nilai tunai yang tidak dijamin yang dihitung berdasar harga unit pada tanggal perhitungan terdekat setelah tanggal akhir pertanggungan.

Sementara atas risiko meninggal dunia karena sakit, dana sebesar 125% dari premi tunggal akan dibayarkan ditambah dengan nilai pengembangan dana. Sedangkan bila meninggal karena kecelakaan, nasabah akan menerima 375% dari nilai premi tunggal.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×