kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,26   9,90   1.07%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prudential luncurkan perlindungan terhadap kasus infeksi virus corona


Jumat, 31 Januari 2020 / 15:01 WIB
Prudential luncurkan perlindungan terhadap kasus infeksi virus corona
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia. KONTAN/Baihaki/2/3/2010


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan memberikan perlindungan tambahan dan kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus corona jenis baru (2019-nCoV).

Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia mengatakan, seiring makin banyaknya kasus infeksi virus corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, akhirnya Prudential Indonesia mengambil langkah untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polisnya.

Baca Juga: Jokowi: Perlu ada reformasi di bidang lembaga keuangan

"kami berharap, masyarakat dapat tetap terhindar dari wabah ini, terlebih lagi pemerintah telah sigap mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus tersebut, ”kata Luskito Hambali dalam siaran persnya, Jumat (31/1).

Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

"Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari,"jelas Luskito.

Baca Juga: Prudential Indonesia luncurkan produk perluasan penyakit kritis

Selain itu, terkait kasus wabah virus corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga memberikan kemudahan prosedur dan layanan, seperti prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan, kemudahan penjaminan rawat inap, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap.

Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement, dan Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus corona jenis 2019-nCoV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×