kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebelum gagal bayar terkuak, Kemenkop temukan penyimpangan KSP Indosurya di 2018


Minggu, 07 Juni 2020 / 06:23 WIB
Sebelum gagal bayar terkuak, Kemenkop temukan penyimpangan KSP Indosurya di 2018
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta terkuak awal 2020. Namun, jauh sebelum itu, Kementerian Koperasi dan UKM sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada koperasi tersebut.

“Sanksi administratif sebagai upaya pembinaan terhadap temuan-temuan penyimpangan dan ketidakpatuhan koperasi tersebut untuk periode tahun buku 2018,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop dan UKM Agus Santoso, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kemenkop akui pengawasan terhadap koperasi masih lemah

Tidak cukup sampai situ. KSP Indosurya juga belum menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019. Seharusnya laporan tersebut disampaikan pada kuartal I-2020.

Kementerian belum menjatuhkan sanksi kembali terkait keterlambatan laporan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan berkepanjangan dan tertunda akibat pandemi virus corona (Covid-19) serta proses penyidikan Bareskrim Polri.

Seiring terbongkarnya kasus gagal bayar koperasi dan berjalannya proses hukum, Kemenkop langsung meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memblokir segala upaya koperasi untuk melakukan perubahan badan hukum.

“Tujuannya adalah untuk menutup kemungkinan agar tidak terjadi upaya perubahan nama, susunan pengurus, perubahan lambang dan lainnya,” tambah Agus.

Pemblokiran tersebut juga melengkapi pencekalan terhadap tersangka yang diminta Bareskrim Polri kepada pihak imigrasi. Diketahui, Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi, yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).

Baca Juga: Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi

Setelah masuk ranah hukum, maka koperasi dilarang menerima simpanan dari anggota. Dengan tetap memerintahkan KSP Indosurya untuk bertanggung jawab terhadap pembayaran simpanan jatuh tempo anggota.

“Kasihan itu anggotanya, harus ada itikad baik dari koperasi dengan membuat skema pembayaran kembali simpanan yang sudah jatuh tempo,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×