kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap diumumkan, ini skema detail penempatan dana pemerintah di bank jangkar


Selasa, 19 Mei 2020 / 12:10 WIB
Siap diumumkan, ini skema detail penempatan dana pemerintah di bank jangkar
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema penempatan dana pemerintahdi di bank jangkar atau anchor bank.  Dalam waktu depan, pemerintah akan mengumumkan skema bank jangkar tersebut.

Total dana yang disiapkan pemerintah di bank-bank jangkar tersebut mencapai Rp 87,59 triliun.  Dari dokumen yang didapat kontan.co.id, skema penempatan dana tersebut sebagai berikut;
1. OJK memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta (anchor) dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020 (tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah asset).

2. Bank pelaksana  (bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas) menyampaikan proposal penempatan dana kepada Bank peserta (anchor) berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

Baca Juga: Wow, harga saham bank mendaki, ini lo penyebabnya

3. Manajemen dan Pemegang Saham Pengendali menjamin kebenaran/akurasi dari proposal penempatan dana.

4. Bank peserta (anchor) melakukan penelitian terhadap proposal Bank Pelaksana dan dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.

5. Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, Bank Peserta (anchor) mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan.

6. Kementerian Keuangan meminta hasil assessment OJK mengenai status kesehatan Bank Pelaksana,
jumlah surat berharaga yang belum direpokan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi.

7. Kementerian Keuangan menempatkan dana kepada Bank Peserta (anchor) berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal dari Bank Peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP23/2020 Pasal 11 (4).

8. Bank Peserta atau SPV yang ditunjuk oleh Bank Peserta melakukan penyaluran dana kepada Bank Pelaksana sesuai dengan proposal Bank Pelaksana yang disetujui.

9. Bank Pelaksana menggunakan dana dari Bank Peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.

10. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Peserta.

11. Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro Bank Pelaksana untuk pembayaran kembali kepada Bank Peserta.

12. BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap Bank Peserta dan Bank Pelaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×