kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, OJK akan kembali tingkatkan kewajiban modal inti multifinance


Senin, 13 Januari 2020 / 16:34 WIB
Siap-siap, OJK akan kembali tingkatkan kewajiban modal inti multifinance
ILUSTRASI. Konsumen memngamati motor baru di deler Jakarta, Kamis (27/9). OJK akan menaikan syarat minimal modal perusahaan perusahaan pembiayaan dari saat ini Rp 100 miliar./pho KONTAN?Carolus Agus Waluyo/27/09/2018.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - AKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kekuatan industri multifinance. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang akan menaikkan syarat minimal modal perusahaan perusahaan pembiayaan. Bila saat ini syarat minimal multifinance sebesar Rp 100 miliar dalam beberapa waktu mendatang akan dinaikan.

“Lama-lama secara nature-nya mereka akan bergabung. Nanti akan menjadi separuh dari jumlah yang ada. Saat ini ada sekitar 170an entitas. Caranya dua hingga tiga tahun lagi modalnya dinaikan lagi. Dikaji lagi, pelan-pelan, jangan sampai mematikan industri,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Baca Juga: Tahun ini, perbankan akan agresif berburu kredit sindikasi

Namun Bambang belum memaparkan secara rinci skema rencana kenaikan modal minimum multifinance ini. Begitupun berapa nominal kenaikan modal minimum tersebut. Lantaran masih dalam tahap kajian. Pastinya Ia menekankan, rencana kenaikan modal inti jangan sampai mematikan perusahaan tertentu.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.

Baca Juga: Tahun 2019, MTF menyalurkan pembiayaan sektor UMKM capai Rp 3,994 triliun

Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×