kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinarmas Penjaminan Kredit dapat izin dari OJK


Minggu, 23 Februari 2020 / 14:37 WIB
Sinarmas Penjaminan Kredit dapat izin dari OJK
ILUSTRASI. Sinarmas Penjaminan Kredit mendapat izin dari OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan penjaminan kredit.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri penjaminan kembali bertambah. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sinarmas Penjaminan Kredit sebagai perusahaan penjamin.

Dalam pengumuman yang ditanda tangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani disebutkan, pemberian izin tersebut sudah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2/KDK.05/2020 tanggal 27 Januari 2020.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Rabu (19/2).

Baca Juga: Tunggu PP, Perum Jamkrindo siap masuk holding asuransi setelah berubah jadi PT

Selain itu, permohonan izin usaha ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha penjaminan wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

“Sesuai pasal 15 ayat (1) dan ayar (2) POJK Nomor 1, Sinarmas Penjaminan Kredit wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha ke OJK paling lama 15 hari sejak dimulainya kegiatan usaha,” tambahnya.

Dengan pemberian izin usaha tersebut, maka perusahaan wajib dalam praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Sinarmas Penjaminan Kredit berlokasi di Plaza Simas, Lantai 5, Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Askrindo catat pertumbuhan premi 34,48% di tahun 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×