kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Spin off UUS Bank Jatim tinggal tunggu lampu hijau Pemprov Jawa Timur


Jumat, 12 April 2019 / 16:10 WIB
Spin off UUS Bank Jatim tinggal tunggu lampu hijau Pemprov Jawa Timur


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mengatakan proses pelepasan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) alias spin off sudah berada di tahap final.

Menurut pengakuan Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha pihaknya sudah melakukan injeksi modal terhadap bakal calon anak usaha perseroan sebesar Rp 500 miliar pada awal tahun 2019.

Saat ini, pihak Bank Jatim hanya tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait penyertaan modal ke BUS Bank Jatim. Adapun, nantinya Pemprov Jawa Timur harus menyuntikkan dana sebesar Rp 525 miliar ke Bank Jatim Syariah.

"Karena secara aturan, Pemprov harus jadi pemegang saham pengendali atau di atas 50%. Jadi harus suntik dana, sebesar Rp 525 miliar," katanya di Jakarta, Kamis (11/4). Namun menurut Ferdian, saat ini pihak Pemprov termasuk DPRD kemungkinan sedang menunggu proses pemilihan umum dan pemilihan Presiden rampung sebelum menyertakan modal tersebut.

Namun dalam peta biru yang sudah dirancang bersama antara Bank Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemprov akan menyuntikkan modal sekitar Rp 252 miliar atau Rp 300 miliar di bulan Juni 2019 mendatang. Setelah selesai, sisanya akan dibayarkan di bulan Oktober atau paling lambat bulan November tahun ini.

"Kalau ini berjalan sesuai rencana, maka secara jadwal di akhir tahun sudah bisa jalan (spin off)," sambungnya. Adapun, setelah resmi berdiri sebagai BUS, Bank Jatim Syariah akan langsung masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) II dengan modal inti minimal di atas Rp 1 triliun dan maksimal Rp 5 triliun.

Hal ini menurut Ferdian merupakan arahan dari regulator untuk langsung masuk ke BUKU II agar layanan perbankan digital yang sudah dimiliki Bank Jatim konvensional dapat langsung diterapkan ke anak usaha syariahnya.

Dari sisi permodalan, meski sudah menyuntikkan dana segar sebanyak Rp 500 miliar pihak Bank Jatim mengaku hal tersebut sama sekali mengganggu struktur permodalan perseroan.

Terbukti, per akhir Maret 2019 rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Jatim berada di posisi 24,14%. "CAR kami 24% itu sudah termasuk injeksi modal ke unit usaha syariah, jadi tidak terganggu sama sekali dari sisi permodalan Bank Jatim," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×