kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah bulan Maret, nasabah Jiwasraya masih diliputi pertanyaan soal nasibnya


Selasa, 03 Maret 2020 / 10:15 WIB
Sudah bulan Maret, nasabah Jiwasraya masih diliputi pertanyaan soal nasibnya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Kementerian BUMN berjanji akan mempersiapkan pembayaran klaim nasabah asuransi Jiwasraya pada bulan Maret 2020./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Umar Tusin | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjanji akan mempersiapkan pembayaran klaim nasabah asuransi Jiwasraya pada bulan Maret 2020. Jiwasraya masih melakukan negosiasi apakah mereka mau skema pembayaran dengan dicicil atau tidak.

Salah seorang nasabah Muslim Basya mengatakan, tidak akan menerima pembayaran melalui cicilan. Muslim mengaku dirinya telah menginvestasikan secara cash dan Jiwasraya harus bertanggungjawab sesuai dengan polis dan apa yang telah diperjanjikan olehnya.

Baca Juga: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya

Muslim juga mempertanyakan efektifitas jika kasus ini dibawa ke tindakan hukum. "Memangnya tindakan hukum akan mengembalikan uang kami?," ujar Muslim kepada Kontan.co.id, Senin (2/3).

Selain Muslim, salah seorang nasabah Jiwasraya lain, Machril SE mengatakan dirinya belum mengetahui secara jelas sistem pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak Jiwasraya.

Machril menjelaskan saat ini BUMN mempunyai tiga opsi dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya, yaitu bail in, bail out, dan likuidasi.

"Saya tidak mau berspekulasi mengenai sistem pembayaran, karena panitia kerja komisi VI DPR pun belum berani menjawab hal ini karena belum disodorin oleh pihak BUMN," ujar Machril.

Baca Juga: Tak terkait Jiwasraya, KSEI buka blokiran terhadap 25 rekening efek

Selain itu, Machril juga mengaku saat ini belum ada rencana untuk melakukan proses hukum. Menurutnya dengan Undang-undang asuransi, tanpa tuntutan hukum negara harus membayar ganti rugi karena pemegang saham terakhir adalah menteri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×