kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun ini, empat perusahaan asuransi melakukan spin off unit usaha syariah


Selasa, 20 November 2018 / 19:49 WIB
Tahun ini, empat perusahaan asuransi melakukan spin off unit usaha syariah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong perusahaan asuransi untuk memisahkan atau melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi perusahaan sendiri. Sepanjang tahun ini, OJK  mencatat terdapat empat perusahaan asuransi yang telah melakukan spin off unit usaha syariahnya.

"Terdiri atas satu  unit syariah perusahaan asuransi jiwa, dua unit syariah perusahaan asuransi umum, dan satu unit syariah perusahaan reasuransi,” kata Jurubicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Selasa (20/11).

Sebagai catatan, tenggat pemisahan atau spin off  UUS perusahaan asuransi telah ditetapkan hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menurut Sekar, saat ini OJK masih berupaya mendorong spin off dari berbagai sisi, diantaranya melalui pengaturan, pengawasan, maupun pengembangan kapasitas industri.

“Melalui pengaturan, OJK telah mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan rencana kerja spin off paling lambat Oktober 2020,” tambahnya.

Melalui pengaturan tersebut, perusahaan asuransi diharapkan dapat merencanakan spin off secara dini dan sebaik mungkin, sehingga dapat melakukan spin-off sebelum tenggat waktu berakhir.

“Berdasarkan hasil pengawasan, OJK memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan penguatan kapasitas perusahaan dalam rangka mempersiapkan spin-off, baik dari aspek sumber daya manusia maupun infrastruktur pendukung bisnis syariah,” kata Sekar.

Untuk mendukung peningkatan kapasitas SDM perusahaan, Sekar bilang, OJK juga menyelenggarakan workshop sekaligus konsultasi mengenai proses spin-off maupun aspek teknis yang diperlukan untuk mempersiapkan SDM perusahaan hasil spin-off.

“Selain itu, OJK juga melakukan kajian dan diskusi dengan AASI dan narasumber terkait untuk lebih memahami kebijakan yang masih diperlukan untuk mendukung spin-off,” kata Sekar.

Berdasarkan data OJK per September 2018, tercatat jumlah aset asuransi syariah tumbu 8,56% secara year on year (YoY) menjadi Rp 41,81 triliun dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 38,23 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×