kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin Bank Mayapada (MAYA) tetap eksis, berbagai upaya ditempuh pemegang saham


Senin, 13 Juli 2020 / 20:12 WIB
Ingin Bank Mayapada (MAYA) tetap eksis, berbagai upaya ditempuh pemegang saham
ILUSTRASI. Deretan mesin ATM di depan kantor cabang utama Bank Mayapada


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, pemilik PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) Dato Sri Tahir getol mengucurkan dana buat tambahan modal perseroan. Usut punya usut, kondisi Bank Mayapada memang tengah bermasalah.

Masalah mulai menyeruak sejak awal kuartal II-2020, dimana terbit hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap pengawasan bank umum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2017-2019. Bank Mayapada jadi satu dari tujuh bank yang disorot BPK.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut menyatakan pada 2017, Bank Mayapada mengucurkan kredit korporasi kepada 18 debitur senilai Rp 4,33 triliun dengan melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat, prudent, dan good governance.

Pengawas OJK kemudian meminta perseroan segera menyelesaikan masalah tersebut. Parahnya, hingga 2018 pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai ketentuan justru bertambah dengan adanya 31 debitur anyar. Artinya sudah ada 49 debitur perseroan yang diberi kredit misalnya hanya dengan jaminan pribadi alias personal guarantee, ataupun nilai agunan fisik tak sepadan dengan nilai kucuran kreditnya.

Baca Juga: Bos Bank Mayapada: Cathay ingin kembali tingkatkan kepemilikan saham

OJK kemudian memberi ultimatum, jika tak menyelesaikan pelunasan hingga akhir 2019, status kredit 49 debitur tadi bakal dikelompokkan menjadi kolektabilitas 5. Konsekuensinya, Bank Mayapada harus menyandang status bank dalam pengawasan intensif (BDPI).

Deputi Komisioner Humas & Logistik OJK Anto Prabowo enggan mengonfirmasi status ini. “Status menurut hemat saya bagian dari proses pengawasan, jangan sampai kalau disebut malah menimbulkan keresahan dan proses penyehatan atau due diligence investor menjadi terpengaruh,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Lantaran belum diselesaikan sepenuhnya, pada tanggal 29 Januari 2020 OJK menerbitkan Surat No.SR-5/PB.33/2020 terkait penetapan Bank Mayapada sebagai BDPI. Alasannya masih ada lima debitur pada 2017 dengan nilai kredit Rp 632 miliar, dan 30 debitur dengan nilai kredit Rp 8,01 triliun pada 2018 yang belum melunasi kreditnya sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Akibatnya, status kredit 35 debitur tersebut dikategorikan macet, non performing loan (NPL) net per Desember 2019 yang dipublikasikan perseroan sebesar 1,63% disesuaikan menjadi 9,30%, sementara capital adequacy ratio (CAR) yang terpublikasi 16,18% melorot hingga 10,12%.

Selain soal pemberian kredit yang tak sesuai ketentuan, BPK juga menemukan adanya indikasi pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Per Mei 2019, penyaluran kredit terkonsentrasi kepada empat grup perusahaan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×