kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan


Rabu, 01 April 2020 / 21:00 WIB
Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan
ILUSTRASI. Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan simpanan dan pendanaan.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan perluasan kewenangan dalam menetapkan penjaminan simpanan dan memperluas sumber pendanaan sebagai antisipasi jika virus corona (Covid-19) membawa terburuk bagi industri perbankan.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah. Dalam Perppu itu, LPS bisa melakukan penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS saat ini Ke Bank Indonesia (BI).

Sebagai perluasan pendanaan, LPS bisa melakukan penerbitan surat utang dan bisa mendapatkan pinjaman dari pemerintah seandainya dana yang dimiliki saat ini tidak cukup seadanya bank bermasalah membludak.

Baca Juga: Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS saat ini memiliki dana sekitar Rp 128 triliun dan sebesar Rp 120 triliun bisa digunakan untuk melakukan penanganan terhadap bank bermasalah. Namun, dengan adanya perppu tersebut LPS sudah punya payung hukum dalam mengambil langkah jika kondisi terburuk terjadi akibat Covid-19.

"Kita tidak berharap langkah itu akan kita ambil. Kita berharap insentif yang diberikan pemerintah masih bisa memulihkan ekonomi sehingga bisnis perbankan masih bisa berjalan," kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).

Sumber pendanaan LPS selama ini berasal dari premi yang dibayarkan perbankan setiap tahun sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan bank.

Selain itu, dalam UU LPS yang ada saat ini, LPS juga mempunyai tiga sumber pendapatan lain yakni penjualan bank gagal yang berhasil diselamatkan, dana dari pemerintah kalau modal LPS sudah di bawah Rp 4 triliun dan bisa mendapatkan dana dari pihak lain.

Dengan begitu, sumber pendanaan dari pinjaman pemerintah dan penerbitan surat utang sebetulnya sudah ada dalam UU LPS, hanya saja lebih diperjelas lagi lewat Perpu 1/2020. Halim bilang, pinjaman dari pemerintah bisa didapatkan dengan cara pemerintah menerbitakn SBN untuk dijual ke BI dan dananya masuk ke LPS.

Sementara untuk perluasan pejaminan simpanan, LPS mengajukan tiga opsi kepada pemerintah jika diperlukan untuk menghadapi kondisi terburuk.

Pertama, opsi perluasan jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminanan tenaga kerja, dan lain-lain.

Opsi kedua, mengusulkan kenaikan nilai simpanan yang dijamin dimana saat ini penjaminan berlaku maksimal untuk simpanan Rp 2 miliar. Dan ketiga, melakukan penjaminan terhadap kewajiban perbankan di luar simpanan agar kelangsungan bisnis perbankan bisa tetap berjalan.

Baca Juga: Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?




TERBARU

[X]
×