kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telusuri transaksi saham Jiwasraya, Kejagung cecar lima bos perusahaan sekuritas


Selasa, 02 Juni 2020 / 19:48 WIB
Telusuri transaksi saham Jiwasraya, Kejagung cecar lima bos perusahaan sekuritas
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan kepada lima orang pimpinan di perusahaan sekuritas.

Hari ini (2/6), kejaksaan memeriksa tiga orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah Direktur Utama PT Maybank King Eng Sekuritas Wilianto, Kepala Departemen Kepatuhan PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Yudha Satya Amdarmo dan Direktur Utama PT Valbury Sekuritas Benny Andrew Wijaya.

Baca Juga: Ini daftar aset yang disita dalam kasus Jiwasraya yang nilainya Rp 17 triliun lebih

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, para direktur utama tersebut dianggap perlu diminta keterangannya terkait bagaimana proses jual beli saham serta dalam pengelolaan dana investasi di Jiwasraya pada saat yang bersangkutan menjadi pengurus perusahaan.

“Hal ini bertujuan untuk mencari dan menemukan pihak – pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya, baik dikenakan secara perdata maupun pidana,” kata Hari dalam keterangan pers, Selasa (2/6).

Pada Jumat lalu (29/5), kejaksaan sudah lebih dulu memanggil dua bos sekuritas lain, yakni Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Dannief Utojo Danus dan Direktur Utama PT BNI Sekuritas Ina Rahayu Ratna Pratiwi.

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Dalam hal ini, penyidik juga telah menetapkan enam orang tersangka, di mana perkaranya sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Gerak Cepat. Kejaksaan Sita Aset Asuransi Jiwasraya Rp 17 Triliun

“Pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan ini merupakan upaya penyidik untuk membongkar secara keseluruhan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Jiwasraya guna menentukan pihak-pihak mana saja yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×