kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait pemblokiran rekening efek, OJK: Kejagung akan putuskan Februari ini


Selasa, 18 Februari 2020 / 21:16 WIB
Terkait pemblokiran rekening efek, OJK: Kejagung akan putuskan Februari ini
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir dalam penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pemblokiran tersebut merupakan bagian proses hukum kasus Asuransi Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Proses tersebut sudah memasuki tahapan akhir verifikasi.

Baca Juga: Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham

"OJK berharap paling lambat akhir Februari 2020 nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Anto dalam keterangan pers, Selasa (18/2).

Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimal jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi Kejagung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.




TERBARU

[X]
×