kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunggu data LBH Jakarta, OJK siap tindak tegas fintech nakal


Jumat, 14 Desember 2018 / 17:53 WIB
Tunggu data LBH Jakarta, OJK siap tindak tegas fintech nakal
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan data pengaduan dari korban pengguna layanan fintech lending. Data ini akan digunakan otoritas untuk menyelusuri kejelasan masalah ini dan kemudian memutuskan sikap selanjutnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, keberadaan data-data tersebut untuk memastikan kebenaran akan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pinjaman online. Tanpa adanya data itu, OJK sulit membuktikan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

"Mohon berikan data selengkap-lengkapnya kepada OJK supaya kami bisa mengambil sikap tegas dan bersama-sama membangun industri keuangan yang sehat, kuat dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Bukannya menyakiti masyarakat," kata Hendrikus di Jakarta, Jumat (14/12).

Ia menegaskan, setiap orang yang mengaku sebagai korban layananan fintech bisa melapor ke OJK dengan menunjukkan alat bukti yang sah. Semisal, alat bukti transaksi pinjaman dengan platform fintech.

"Bagaimana Anda mengaku korban, kalau tidak datang ke OJK. Bukti yang sah dan meyakinkan saat ini belum ada, makanya perlu pembuktian. Apalagi transaksi ini dilakukan melalui teknologi di telepon genggam," ungkapnya.

Meskipun belum menerima data dari LBH Jakarta, otoritas tetap berniat melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut secara internal. Kemudian meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mengecek dugaan pelanggaran itu ke anggotanya.

Secara prinsip, OJK akan bertindak tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran dan segera mencabut tanda terdaftar yang telah diberikan OJK. Dengan pencabutan itu, maka penyelanggara fintech dilarang beroperasi.

"Saya tidak perlu menunggu 1.000 korban, kalau ada satu korban saja yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran maka kami cabut. Sebagaimama tugas kami sebagai pengawas," jelasnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta merilis 1.330 pengaduan masyarakat yang mengaku merasa dirugian oleh platform fintech lending. Dari jumlah pengaduan tersebut, LBH mencatat 89 platform diduga melakukan pelanggaran, dan sekitar 25 platform dari perusahaan legal yang telah mengantongi tanda terdaftar dan izin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×