kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah bisnis, OJK cabut izin usaha Bringin Srikandi Finance


Jumat, 05 Februari 2021 / 12:24 WIB
Ubah bisnis, OJK cabut izin usaha Bringin Srikandi Finance
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bringin Srikandi Finance lantaran mengubah kegiatan usaha. Pencabutan usaha ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.05/2021 per 29 Januari 2021.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2).

Oleh sebab itu, Bringin Srikandi Finance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan. Termasuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Juga memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Baca Juga: Makin menjamur, OJK berikan izin operasional ke tiga perusahaan gadai di awal tahun

“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan,” jelas Anggar.

Asal tahu saja, Bringin Srikandi Finance beralamat di Synthesis Building II Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto 177A Kav. 64, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.

Selanjutnya: OJK Bakal Relaksasi Kredit, Perbankan Incar Pertumbuhan KPR Single Digit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×