kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona


Minggu, 05 April 2020 / 19:34 WIB
 Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai relaksasi agar perindustrian asuransi bisa bertahan dari dampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan perhitungan tingkat solvabilitas atau kesehatan perusahaan asuransi berupa aset surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi atau hold to maturity.

“Dari sisi RBC (Risk based capital/ rasio solvabilitas) asuransi itu masih baik. Tapi kita sama-sama tahu mereka (perusahaan asuransi) ada investasi berupa saham, surat berharga negara (SBN). Malahan aturan POJK ada hold 30% di SBN, itu semua kan pengaruhi kesehatan mereka. Sehingga kita keluarkan stimulus supaya sehat dan kita pantau sebenarnya mereka masih dalam keadaan yang baik,” ujar Riswinandi dalam video conference pada Minggu (5/4).

Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban

Ia menyebut, surat utang tersebut bisa diperbolehkan dihitung secara amortisasi. Namun Riswinandi menekankan bahwa secara laporan keuangan dan audit tetap menyesuaikan PSAK yang berlaku. Begitupun dengan piutang perusahaan asuransi yang jatuh tempo dua bulan bisa ditunda hingga empat bulan.

Adapun surat utang yang dimaksud berupa sukuk atau mulai dari obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah maupun obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.

Melihat hal ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menyatakan relaksasi ini sangat penting bagi perusahaan industri asuransi. Apalagi aturan OJK telah mewajibkan aset investasi perusahaan asuransi umum palung sedikit 20% di SBN dan asuransi jiwa minimum 30% di SBN.

Baca Juga: Tagih pembayaran, nasabah Jiwasraya akan datangi lagi Kementerian BUMN

“Kalau dicatat dengan marked to market, artinya setiap ada penurunan terhadap harga pasar akan langsung mempengaruhi kekayaan perusahaan besar sekali. Dengan metode hold to maturity, penilaian tidak terpengaruh terhadap harga pasar yang mungkin saja bisa turun saat pemerintah menerbitkan SBN baru dengan nilai kupon yang lebih tinggi,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×