kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara batal, begini komentar AAUI


Rabu, 25 Maret 2020 / 16:10 WIB
Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara batal, begini komentar AAUI


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah lakukan pencabutan wajib kapal nasional untuk keperluan ekspor batubara. Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, adanya pencabutan tersebut turut berpengaruh pada industri.

Ia menyebutkan, hal itu dikarenakan nantinya akan memperbanyak kapal dari luar negeri. Sehingga yang menjadi masalah bagi industri asuransi apabila kapal yang masuk ke Indonesia usianya sudah tua dan menyebabkan asuransi rangka kapal nantinya enggan meng-cover karena resiko yang tinggi.

Baca Juga: Di tengah merebaknya wabah corona, Aswata tetap bayar klaim ke nasabah

“Akan tetapi untuk asuransi pengangkutan relatif tidak terlalu berpengaruh sepanjang tertanggung tetap mengasuransikan ke perusahaan asuransi nasional,” Jelasnya kepada Kontan.co.id (25/3).

Ia menambahkan, dalam ekspor batubara tersebut yang menjadi masalah ialah eksportir tidak dapat memaksa pemilik barang untuk menggunakan perusahaan asuransi nasional. Sebab, yang terjadi saat ini tak sedikit dari pemilik batubara menggunakan perusahaan asuransi luar.

“Yang terjadi saat ini dengan asuransi pengangkutan ekspor batubara, masih banyak pemilik batubara menggunakan perusahaan asuransi luar, sehingga industri asuransi menanti implementasi dimana industri batubara menggunakan asuransi nasional,” tambahnya.

Asal tahu saja, jika mengacu pada data AAUI tahun lalu adapun total premi asuransi umum yang diperoleh oleh lini rangka kapal sebesar Rp 1,64 triliun.

Sedangkan pada tahun 2018 asuransi umum yang diperoleh premi dari lini kapal sebesar Rp 1,59 triliun.

Baca Juga: Pembiayaan pasien terinfeksi corona diprioritaskan bagi peserta PBI dan non asuransi

Sementara itu, Ketua AAUI HSM Widodo mengatakan kebijakan tersebut dinilai baik. Sebab menurutnya tak sedikit dari kapal domestik yang hanya register di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan hanya sedikit yang telah terdaftar secara internasional.

“Sehingga untuk export dengan peraturan ini harusnya biaya pengiriman akan turun dan kita bisa memanfaatkan return trip kapal yang datang. Sehingga impor barang pun akan turun karena kapal bulk yang masuk tidak akan dikenakan biaya perjalanan apabila keluar dari Indonesia dalam keadaan kosong,” Kata Widodo (25/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×