kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib tahu! Jika tak ajukan keringanan kredit, kendaraan tetap bisa ditarik


Senin, 06 April 2020 / 13:25 WIB
Wajib tahu! Jika tak ajukan keringanan kredit, kendaraan tetap bisa ditarik
ILUSTRASI. Logo OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara soal ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan maupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur/nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Agar tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit. Sebab jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan. Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank maupun leasing melakukan asesmen.

Baca Juga: Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, maupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank maupun perusahaan leasing. Adapun jangka waktu maksimal adalah 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×