kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wakil Gubernur Bali: Toko di Bali yang ditutup lantaran melanggar hukum


Jumat, 16 November 2018 / 19:38 WIB
Wakil Gubernur Bali: Toko di Bali yang ditutup lantaran melanggar hukum
ILUSTRASI. Aplikasi WeChat


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minggu lalu, sempat beredar kabar beberapa merchant atau toko di Bali ditutup lantaran melakukan transaksi pembayaran ilegal menggunakan WeChat dan Alipay. Kabarnya, ada sekitar 16 toko dan artshop di Kabupaten Badung yang ditutup. 

Dikonfirmasi terkait ini, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Wakil Gubernur Bali mengatakan, persoalan penutupan toko ini bukan hanya karena mereka menggunakan WeChat.

“Selain itu ada pelanggaran hukum yang pemerintah perlu tertibkan,” kata Wakil Gubernur Bali yang akrab dipanggil Cok Ace ini kepada kontan.co.id, Jumat (16/11). 

Apalagi menurut Cok Ace toko ini sudah merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Dewa Gede Mahendra Putra Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali menambahkan penutupan ini dilakukan kepada toko atau merchant yang tidak berizin dan melanggar perda.

“Terkait WeChat nanti akan dibuatkan perda agar lebih jelas ketentuannya,” kata Dewa Gede Mahendra Putra kepada kontan.co.id, Jumat (16/11).

Selain transaksi ilegal menggunakan WeChat menutupan ini karena produk yang dijual di merchant ini mengatasnamakan produk Indonesia padahal bukan.

Berdasarakan salinan surat bertanggal 8 November No. 556/4227/IV/Dispar yang diterima kontan.co.id, Gubernur Bali Wayan Koster menyarankan agar menutup toko yang melanggar.

Toko yang dimaksud dalam surat ini adalah usaha akomodasi, usaha perjalanan wisata dan usaha perdagangan yang melakukan praktek usaha tidak sehat dan melanggar undang undang. Hal ini agar pariwisata Bali bisa terjaga kualitas dan keberlanjutannya.

Surat yang ditandatangani Wayan Koster ini menindaklanjuti surat Ketua DPRD Bali No. 556/2843/DPRD tanggal 31 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×