kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walau jumlah debitur sedikit, faktanya restrukturisasi didominasi kredit korporasi


Selasa, 23 Juni 2020 / 17:03 WIB
Walau jumlah debitur sedikit, faktanya restrukturisasi didominasi kredit korporasi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian keringanan kredit alias restrukturisasi perbankan terkait pandemi Covid-19 semakin menggunung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit per 15 Juni 2020 sudah mencapai Rp 655,84 triliun. Keringanan berbentuk stimulus ekonomi ini telah diberikan kepada 6,27 juta nasabah di seluruh Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat bersama Komisi XI DPR merinci, realisasi ini terdiri dari restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 298,86 triliun kepada 5,17 juta nasabah.

Baca Juga: Suku bunga kredit BRI sudah dalam tren turun

Nah, uniknya restrukturisasi kepada debitur non UMKM atau korporasi jumlahnya sudah mencapai Rp 356,98 triliun kepada sekitar 1,1 juta nasabah. "Perkembangan data ini dilaporkan bank kepada OJK dari minggu ke minggu per bank. Ini juga disertai laporan per jenis kredit, jadi data kami lengkap," ungkap Wimboh, Senin (22/6).

Meski begitu, realisasi ini menurut catatan regulator baru mencakup 48,49% dari total potensi restrukturisasi kredit yang ditaksir mencapai Rp 1.352,52 triliun. Sementara dari segi jumlah penerima manfaat atau nasabah baru sekitar 41% dari potensi yang diperkirakan bisa mencapai 15,29 juta nasabah.

Kalau dirunut berdasarkan segmennya, restrukturisasi kredit UMKM bisa mencapai Rp 553,93 triliun kepada 12,69 juta debitur. Sementara untuk segmen non UMKM nilainya bisa setinggi Rp 798,59 triliun kepada 2,6 juta nasabah. 

Wimboh mengatakan, kendati nilai restrukturisasi terbilang jumbo, menurut hitung-hitungan OJK, perbankan di dalam negeri masih bisa menahan beban restrukturisasi ini hingga Peraturan OJK Nomor 11 berakhir pada Maret 2021 mendatang. "Dari segi likuiditas, secara umum dapat kami sampaikan cukup," tuturnya.

Sejatinya, beberapa bank besar memang sudah mengupayakan restrukturisasi kredit. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya yang menurut hitung-hitungan perseroan punya potensi restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19 hingga Rp 146,7 triliun tahun ini. 

Kalau dirinci, restrukturisasi akan paling banyak berasal dari segmen korporasi dan menengah dari sisi nominal yakni mencapai Rp 51,2 triliun kepada 121 debitur korporasi dan Rp 26 triliun ke 814 debitur.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×