kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada peluang merger dari fintech lending yang kembalikan tanda terdaftar


Jumat, 17 September 2021 / 16:29 WIB
Ada peluang merger dari fintech lending yang kembalikan tanda terdaftar
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kebutuhan pendanaan dari fintech lending yang besar, beberapa pemainnya justru mengembalikkan tanda terdaftarnya karena kesulitan melanjutkan kegiatan operasional. Hal tersebut membuka peluang merger atau akuisisi bagi pemain fintech lending tersebut.

Tercatat, sudah ada sembilan fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya di bulan September ini. 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, bisnis yang kurang berkembang menjadi salah satu alasannya.

“Model bisnis yang ditawarkan tak mampu mendapatkan minat atau antusiasme pengguna sehingga pendapatannya kecil/rendah dan tak mampu menopang biaya,” ujar Bambang.

Selain itu, persoalan permodalan juga menjadi alasan fintech lending tak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. Dalam POJK No. 77/2016 yang berlaku sekarang persyaratan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar dan menurut Bambang hal tersebut terlalu kecil.

Baca Juga: OJK akan revisi POJK modal ventura

Oleh karenanya, Bambang bilang saat ini OJK sedang menyiapkan peraturan baru untuk peningkatan syarat modal disetor.

“Banyak yang modal disetor di atas Rp 2,5 miliar pun tapi tidak bisa bertahan. Dengan peningkatan modal disetor diharapkan mencukupi untuk bertahan di fase awal sebelum mampu menghasilkan laba,” imbuhnya.

Fenomena tersebut membuka kesempatan aksi merger atau justru akuisisi dari pemain fintech lending yang memiliki pangsa pasar yang besar. 

Bambang tak menampik hal tersebut dan mengatakan bahwa POJK yang baru akan memiliki persyaratan dan ketentuan yang menjadi pedoman dalam proses merger atau akuisisi.

“Namun, kami belum mendapatkan pengajuan merger/akuisisi antar platform saat ini,” ujar Bambang.

Sebelumnya, pemain fintech lending Amartha yang saat ini telah melakukan total pendanaan sebesar Rp 4,46 triliun pernah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan pemain fintech lain. Asalkan, ada kesamaan visi dengan yang saat ini diusung oleh Amartha.

“Apabila ada pemain lain, tidak terbatas fintech, sekiranya dapat membantu upaya kami, kita terbuka untuk berdiskusi,” ujar Hadi wenas, Chief Commercial Officer Amartha.

Hanya saja, Wenas menambahkan saat ini belum ada rencana khusus untuk harus melakukan aksi akuisisi pemain lain dalam rangka mewujudkan visi Amartha.

Selanjutnya: Fintech Gencar Menggandeng Marketplace

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×