kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada vonis sita aset tersangka Jiwasraya Rp 16,8 triliun, nasabah minta dana kembali


Selasa, 27 Oktober 2020 / 21:14 WIB
Ada vonis sita aset tersangka Jiwasraya Rp 16,8 triliun, nasabah minta dana kembali
ILUSTRASI. Nasabah Jiwasraya berharap proses pengembalian dana dapat dilakukan lebih cepat.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Jiwasraya berharap proses pengembalian dana dapat dilakukan lebih cepat. Sebab, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis penyitaan aset terdakwa kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Aset tersebut akan digunakan untuk penggantian kerugian negara akibat skandal Jiwasraya. Selain penjara seumur hidup, Hakim memvonis Benny Tjokrosaputro (Bentjok) membayar senilai Rp 6,08 triliun. Sementara dan Heru Hidayat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun.

Salah pemegang polis Jiwasraya, Oerianto Guyandi menyatakan, dengan keputusan hukuman terutama penggantian kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dana tersebut akan digunakan untuk kerugian negara.

“Maka Pemerintah RI sebagai pemegang saham tunggal BUMN Jiwasraya harus mengembalikan kepercayaan investor terhadap BUMN dan asuransi dengan melakukan segera penyelesaian total tanpa hair cut atas kewajiban kepada nasabah BUMN Jiwasraya,” ujar Oerianto kepada Kontan.co.id pada Selasa (27/10).

Baca Juga: Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya

Ia menilai, dengan adanya penyitaan aset terdakwa, maka dana milik nasabah seharusnya bisa dikembalikan cepat lebih cepat tanpa harus dipotong atau haircut.

Sebelumnya, manajemen Jiwasraya berjanji akan menyelesaikan kewajiban terhadap polis nasabah. Baik bagi pemegang polis tradisional maupun saving plan yang dipasarkan lewat jalur bancassurance.

Namun, Jiwasraya menawarkan skema pengembalian dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Bila nasabah menginginkan pencairan dana yang lebih cepat, maka akan ada haircut terhadap dana yang dimiliki.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pemerintah telah melakukan bail in senilai Rp 22 triliun untuk penyelesaian polis. Dana itu akan digunakan untuk mendirikan IFG Life yang akan memproses restrukturisasi polis.

“Kami dapat alokasi penguatan Rp 22 triliun, dari dana yang sudah disediakan akan dioptimalkan maka sesuai dengan kaidah hukum, kami akan menyelesaikan 100% dengan cara dicicil tapi jangka panjang agar cukup (dananya),” ujar Hexana dalam konferensi virtual pada Minggu (4/10) malam.

Ia melanjutkan, bila pemegang polis menghendaki pencairan dana lebih cepat, maka akan disesuaikan nilai tunainya. Sebab adanya keterbatasan dana yang dimiliki oleh perusahaan. Apalagi saat ini, Jiwasraya memiliki ekuitas negatif Rp 34,7 triliun.

 “Jadi ada skema-skema yang mohon maaf malam ini belum saya bisa detailkan, masih dalam proses. Intinya nilai tunai pokok kemarin, ditambah nilai pengembangan kita akui. Kemudian kita cicil sekian waktu. Tetapi apabila ingin lebih cepat maka akan ada penyesuaian nilai tunainya,” jelas Hexana.

Skema cicilan ini diambil sebab sebagian dana yang akan diperoleh akan diinvestasikan, agar bisa berkembang. Ia meyakinkan, manajemen baru IFG Life nantinya akan melakukan investasi secara ketat dengan memilih instrumen yang lebih aman seperti surat utang negara.

Selanjutnya: Perhitungan kerugian Jiwasraya dipermasalahkan terdakwa, BPK buka suara


Menurut Hexana, agar dana tadi itu cukup dan memperpendek masa cicilan, maka sebagian diatur, sebagian ditempatkan dulu. Sedangkan sebagian dicicilkan tiap tahun. Tujuannya agar nasabah tidak mengalami pemotongan nilai yang besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×