kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar investor tak merana usai ditipu


Sabtu, 14 Desember 2013 / 06:16 WIB
Agar investor tak merana usai ditipu
ILUSTRASI. Menu My Box baru dari Pizza Hut 2022 ini hadir dalam 2 varian: XL dan Plus (dok/Pizza Hut)


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. Per 1 Januari 2014, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) akan mulai bertugas untuk melindungi investor. P3IEI bakal memberikan ganti rugi dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). 

ISMED Hasan Putro ingat betul pengalaman buruk ketika berinvestasi saham. Tahun 1996-1997, pria yang kini menjabat Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia ini baru mulai berinvestasi di pasar saham.

Dia tergoda cerita rekan sejawat yang untung besar dari hasil jual-beli saham, Ismed kemudian mendaftarkan diri sebagai nasabah di dua sekuritas. Lantaran sibuk mengurusi pekerjaan, Ismed jarang mengontrol pergerakan portofolio saham. Tak dinyana, sekuritas tersebut menggelapkan dananya
Rp 200 juta-Rp 300 juta. Kala itu, Ismed tidak memperkarakan penggelapan dana tersebut. "Saya tidak mau capek, ini menjadi pelajaran saja buat saya," kata Ismed.

Kasus penggelapan dana nasabah oleh sekuritas tidak hanya dialami Ismed. Pada 2009, ada kasus penggelapan dana oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas. Pemilik Sarijaya, Herman Ramly, memakai dana milik 8.700 nasabah Rp 240 miliar. Dana itu untuk membeli saham dan memberi pinjaman melalui 17 rekening fiktif.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Sarijaya harus mengembalikan Rp 14,82 miliar. Herman dipenjara 26 bulan.

Nah, dengan adanya P3IEI harapannya kecemasan investor akan kondisi risiko berinvestasi di pasar modal semakin berkurang. Yoyok Isharsaya,

Direktur Utama P3IEI, mengatakan, P3IEI akan memberikan ganti rugi menggunakan DPP jika ada penyelewengan yang dilakukan Perantara Pedagang Efek (PPE). DPP berasal dari iuran wajib PPE. "Sifat iuran wajib, seluruh kustodian harus menjadi anggota P3IEI," kata Yoyok.

Setiap PPE mesti menyetorkan iuran awal Rp 100 juta yang dibayar sekali saat menjadi anggota P3IPEI. Lalu, setiap anggota akan dipungut iuran tahunan 0,001% dari rata-rata bulanan nilai aset nasabah PPE di tahun sebelumnya.

Saat ini, P3IEI sudah memiliki DPP Rp 45 miliar dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Kami menargetkan DPP tahun depan bisa mencapai Rp 85 miliar," ujar Yoyok. DPP akan disalurkan sebagai pembayaran klaim yang diajukan investor korban penggelapan.

Nah, untuk batas maksimal klaim per investor masih dalam diskusi. Sebagai perbandingan saja, batas maksimal klaim di bursa Singapura S$ 50.000 setara Rp 327 juta per investor. Sementara di Malaysia adalah RM 100.000, sekitar Rp 274 juta per investor.

Menurut Yoyok, P3IEI hanya melindungi investor yang memenuhi tiga syarat. Pertama, memiliki rekening efek di kustodian. Kedua, membuka sub rekening efek pada Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian (LPP) oleh Kustodian.

Ketiga, memiliki nomor tunggal identitas pemodal alias single investor identification (SID) dari LPP. "Jadi ketika sudah ada pernyataan tertulis soal penyimpangan dari OJK, investor yang memenuhi kriteria tersebut bisa mengajukan klaim," ungkap Yoyok.

Praktisi pasar modal Ellen May mengatakan, skema ini meminimalisir kekhawatiran investor dan calon investor berinvestasi di pasar modal. Namun, dia menyarankan, calon investor harus membekali diri dengan pengetahuan sebelum berinvestasi. "Risiko ditipu akan lebih kecil jika investor tak hanya modal nekat," kata Ellen. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×