Aturan GWM beri keleluasaan bagi bank untuk mengelola likuiditas
Selasa, 09 Oktober 2018 | 12:55 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Ketentuan giro wajib minimum (GWM) harian valas yang baru memudahkan bank dalam pengelolaan likuiditas. Kesimpulan itu disampaikan sejumlah bankir menanggapi pemberlakuan perhitungan GWM harian valas yang baru diberlakukan pada 1 Oktober kemarin.
Dalam perhitungan yang baru, bank tidak lagi harus menyediakan GWM valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Bank cukup menyediakan GWM valas harian sebesar 6% plus 2% yang dihitung berdasarkan rata-rata DPK valas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.