Berita Bisnis

Aturan GWM beri keleluasaan bagi bank untuk mengelola likuiditas

Selasa, 09 Oktober 2018 | 12:55 WIB
Aturan GWM beri keleluasaan bagi bank untuk mengelola likuiditas

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Ketentuan giro wajib minimum (GWM) harian valas yang baru memudahkan bank dalam pengelolaan likuiditas. Kesimpulan itu disampaikan sejumlah bankir menanggapi pemberlakuan perhitungan GWM harian valas yang baru diberlakukan pada 1 Oktober kemarin.

Dalam perhitungan yang baru, bank tidak lagi harus menyediakan GWM valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Bank cukup menyediakan GWM valas harian sebesar 6% plus 2% yang dihitung berdasarkan rata-rata DPK valas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru