kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri Mangkir, APHI Ajukan Eksekusi Dua Gedung


Kamis, 24 Juni 2010 / 12:11 WIB
Bank Mandiri Mangkir, APHI Ajukan Eksekusi Dua Gedung


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Sengketa PT Bank Mandiri Tbk dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) masih terus berlanjut. Hingga tenggat waktu peringatan yang diberikan pengadilan berakhir kemarin, bank terbesar di tanah air itu belum memenuhi kewajiban mencairkan Negotiable Certificate Deposit atau NCD milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan aanmaning alias surat teguran kepada Bank Mandiri pada 10 Juni lalu. Jika dalam waktu delapan hari sejak aanmaning keluar bank mandiri tidak juga mencairkan hak APHI, gedung mereka yang ada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 serta kantor di Jalan Panglima Polim Raya No. 192, Jakarta Selatan, bakal disita pengadilan.

Dalam sidang pemanggilan terkait aanmaning dan permohonan eksekusi, Bank Mandiri juga tidak datang.

Kuasa hukum APHI, Cristofel Butar-Butar, menegaskan Bank Mandiri bermaksud mengulur ngulur waktu untuk proses eksekusi. “Tanpa ada alasan yang jelas, Bank Mandiri tidak memenuhi panggilan Aanmaning PN Jaksel,"tegasnya pada KONTAN, Kamis (24/6).

Karena tidak memenuhi panggilan, Christofel meminta pengadilan segera melayangkan surat teguran kedua kepada Bank Mandiri. "Kami mohon agar diberikan panggilan kedua. Kalau tidak berkenan melaksanakan putusan pengadilan, terpaksa akan diajukan eksekusi,"tegasnya.

Dia menegaskan, jika pemanggilan kedua Bank Mandiri tetap mangkir, maka eksekusi atas Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto dan Bank Mandiri cabang Panglima Polim dapat segera dilakukan oleh APHI.

Pihak Bank Mandiri mengaku, ketidakhadiran dalam pemanggilan dikarenakan pihaknya baru menerima kuasa kemarin. “Kami sudah mengirim surat ke Pengadilan untuk dijadwal ulang pemanggilan itu,” kata kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Pancawardana.

Sentot mengungkapkan pihaknya siap menghadiri pemanggilan pengadilan untuk yang kedua kalinya itu. Meskipun demikian, Sentot tetap berkukuh bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang tersebut. “Dalam perkara ini klien kami yang dirugikan,” ujarnya.

Catatan saja, kasus ini bermula ketika APHI membeli 10 NCD daribank mandirisenilai masing-masing Rp 5 miliar atau total berjumlah Rp 50 miliar pada 12 Februari 2002. Bunganya 16,75% dan jangka waktunya satu tahun. Yang tidak diduga, Gatot Cahyanto, kepala Bank Mandiri Cabang Panglima Polim telah memalsukan dokumen dan menjadikan NCD tersebut sebagai jaminan utang pihak ketiga. Akibatnya, pada saat jatuh tempo, APHI tidak dapat mencairkan NCD-nya. Akibat perbuatannya itu, Gatot sudah divonis penjara selama dua tahun oleh PN Jakarta Selatan. Bank Mandiri juga telah memecat Gatot. Cuma, ketika APHI meminta Bank Mandiri segera mencairkan NCD, bank pelat merah tersebut menolak. Bank Mandiri malah menyarankan pengajuan gugatan perdata. Dan, kasus ini pun terus bergulir hingga kini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×