kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut ini strategi OJK dalam reformasi industri keuangan non-bank


Rabu, 19 Februari 2020 / 06:24 WIB
Berikut ini strategi OJK dalam reformasi industri keuangan non-bank
ILUSTRASI. OJK akan melakukan reformasi kebijakan untuk industri keuangan non bank


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kasus penyelewengan yang terjadi di industri keuangan belakangan ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah. Tak ayal OJK pun berniat untuk mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

OJK juga berusaha meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Juga: OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya

"Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Untuk mencapai hal itu, reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi regulasi yang prudensial terkait tinjauan dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), dan rekomendasi Penyusunan ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning).

"Kami juga akan meninjau dan merekomendasikan ketentuan BMPK, penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party) serta penyesuaian ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) bagi industri," jelas Anton.

Baca Juga: Manajer investasi tidak khawatir dengan aksi net redemption di awal tahun

Tak cukup sampai situ. OJK juga akan meninjau dan merekomendasikan penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory).

Sementara reformasi industri asuransi akan meliputi penyusunan ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (Exit policy). Selanjutnya analisis industri dan meninjau penyesuaian ketentuan perizinan dan kelembagaan (Entry policy).

Terakhir reformasi infrastruktur meliputi penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP) dan Sistem Informasi Pengawasan serta Pelaporan. Terakhir terkait penyusunan pedoman dan pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×