kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cipta Dana Gadai kantongi izin usaha dari OJK


Kamis, 06 Agustus 2020 / 12:53 WIB
Cipta Dana Gadai kantongi izin usaha dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Cipta Dana Gadai. Pemberin izin tersebut berdasarkan surat keputusan nomor KEP-140/NB.1/2020 pada 23 Juli 2020. 

Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini, Selasa (4/8), menyebutkan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota dewan komisioner.

Baca Juga: Sanksi pembekuan dicabut OJK, Intensif Multi Finance bisa beroperasi kembali

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan," tulis surat itu, dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (6/8). 

Adapun informasi yang harus dicantumkan meliputi atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK.

Lalu keterangan hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Surat itu menyatakan, permohonan izin usaha Cipta Dana Gadai sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Baca Juga: Ganti nama, Sunindo Kookmin Best Finance kantongi izin dari OJK

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, CiptaDana Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," terang surat itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×