kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar hilang, ini kronologinya


Senin, 19 April 2021 / 07:19 WIB
Deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar hilang, ini kronologinya
ILUSTRASI. Dana deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar tiba-tiba raib atau hilang ketika hendak dicairkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejadian tak mengenakkan dialami oleh nasabah Bank Mega Syariah. Dana deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar tiba-tiba raib atau hilang ketika hendak dicairkan. 

Dana tersebut diketahui milik salah satu klien dari Riduan Tambunan SH dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners. Kini, kuasa hukum klien tengah berupaya meminta tanggung-jawab PT Bank Mega Syariah (BMS) terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi. 

Riduan menjelaskan, dana deposito sebesar Rp 20 miliar itu sudah ditempatkan di BMS sejak tahun 2012. Deposito tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan pada Bank guna memenuhi ketentuan sejumlah aturan. 

Di antaranya Pasal 20 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Jo. Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan, dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi: Tenor 1 dan 3 bulan 4,5%, 6 bulan 4,75%, 12 bulan 4,88%

“Dana sebesar Rp 20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada tanggal 29 Oktober 2012,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021). 

Penempatan tersebut terdiri dari 4 bilyet giro masing-masing Rp 5 miliar, dengan Nomor Seri : 036466, 036465, 036464 dan 036463. Adapun 4 bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk. 

“Pada tahun 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, bahwa dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” kata Riduan. 

Baca Juga: 27 Bank swasta nasional tercatat masih memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun

“Atas kejadian ini klien kami terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan (memberikan instruksi pencairan) deposito tersebut, dan 4 bilyet giro asli masih tersimpan dengan baik di bank Kustodian,” sambungnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×