kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disumbang sektor manufaktur, kredit perbankan tumbuh 2,21% pada September


Kamis, 28 Oktober 2021 / 13:52 WIB
Disumbang sektor manufaktur, kredit perbankan tumbuh 2,21% pada September
ILUSTRASI. Aktivitas nasabah di salah satu bank anggota Himbara di Jakarta,


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi sistem keuangan dalam masih terjaga seiring dengan pertumbuhan positif sektor keuangan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan kredit perbankan tahun ini.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, kredit perbankan meningkat 2,21% yoy atau 3,12% ytd pada September 2021. Secara sektoral, kredit sektor manufaktur meningkat sebesar Rp 16,4 triliun.

"Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,69% yoy," kata Anto, dalam keterangan resmi, Kamis (28/10).

Tak hanya itu, likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Pada periode yang sama, rasio alat likuid dan alat likuid terpantau masing-masing pada level 152,8% dan 33,53%, di atas ambang yang masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Baca Juga: Sektor properti dan perbankan jadi andalan pemulihan ekonomi pasca pandemi

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Hingga September 2021, rasio permodalan perbankan (CAR) tercatat sebesar 25,24%, jauh di atas ambang batas.

OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kemudian mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan dengan fokus pada pemberian layanan atau produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.

Upaya tersebut antara lain melalui penerbitan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum serta peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

Ia mengatakan, peraturan tersebut memberi ruang bagi bank masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil seperti BPR. Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM).

"OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go digital melalui ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir," tutupnya.

Baca Juga: OJK Pangkas Pertumbuhan Kredit Industri Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×