kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan gandeng Bursa Efek Indonesia


Rabu, 15 Mei 2019 / 10:08 WIB
Dorong kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan gandeng Bursa Efek Indonesia


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan baru saja meneken nota kesepahaman dengan PT Bursa Efek Indonesia terkait optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) edukasi pasar modal.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mendorong kepesertaan khususnya segmen pekerja penerima upah untuk mengikuti program JKN-KIS. 

Diharapkan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

“Memiliki jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia, termasuk para pekerja, yang tidak boleh ditunda. Melalui kerjasama ini, kami berharap PT Bursa Efek Indonesia bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS,” ujar Andayani, Rabu (15/5).

Tak hanya memperluas peserta JKN-KIS, perjanjian kerjasama ini  juga mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. 

Dari nota kesepahaman ini, kedua pihak akan saling melakukan pertukaran data. BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada PT Bursa Efek Indonesia. Sebaliknya, PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan data potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan. 

Lebih lanjut Andayani mengatakan badan usaha memiliki peran besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS. Untuk itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut. 

“Badan usaha harus comply dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya. Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, alangkah baiknya jika badan usaha bisa ikut mendukung upaya promotif preventif sehingga pekerja yang sehat tetap sehat. Dengan demikian, produktivitas perusahaan akan terjaga," kata Andayani. 

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, Hingga 10 Mei 2019, total peserta JKN-KIS telah mencapai 221,58 juta jiwa, atau sekitar 83,94% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 32,03 juta jiwa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun sampai dengan akhir April 2019, terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×