Berita Bisnis

Express Transindo Terima Panggilan Sidang Perdana Gugatan PKPU

Kamis, 13 Desember 2018 | 21:39 WIB
Express Transindo Terima Panggilan Sidang Perdana Gugatan PKPU

ILUSTRASI.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyedia layanan taksi Express, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), tengah mempelajari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau. 

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Express Transindo Utama Megawati Affan mengatakan, perusahaan pada hari ini, Kamis (13/12), telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus Nomor W10.U1/19072/HT.03/XII/2018/04/FMP tertanggal 12 Desember 2018. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru