ILUSTRASI.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyedia layanan taksi Express, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), tengah mempelajari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Express Transindo Utama Megawati Affan mengatakan, perusahaan pada hari ini, Kamis (13/12), telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus Nomor W10.U1/19072/HT.03/XII/2018/04/FMP tertanggal 12 Desember 2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.