kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Bank Prima Master Turun Kelas jadi BPR


Senin, 09 Januari 2023 / 22:00 WIB
Gagal Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Bank Prima Master Turun Kelas jadi BPR
ILUSTRASI. Logo Bank Prima Master yang turun jadi BPR


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan kewajiban modal minimum (MIM) Rp 3 triliun bagi bank umum.

Berdasarkan pemantauan OJK dari 37 bank uUmum swasta nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah Hanya ada satu yang belum memenuhi ketentuan hingga batas akhir 31 Desember 2022.

Padahal bank lainnya telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan. Maupun pengambilalihan, atau mengundang mitra strategis.

“Hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan. Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Senin (9/1).

Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank. Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Lewat IPO, Bank Sumut Tawarkan 23% Sahamnya ke Publik

Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi. OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan ini juga merupakan realisasi penegakan ketentuan sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers nomor SP 02/DHMS/OJK/I/2023 pada 2 Januari 2023 mengenai OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan Serta Integritas Pada 2023,” tambahnya.

Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×