kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Himbara menyebut platform QR code milik bank pelat merah akan melebur ke LinkAja


Kamis, 07 Februari 2019 / 16:24 WIB
Himbara menyebut platform QR code milik bank pelat merah akan melebur ke LinkAja


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara memastikan transformasi sistem keuangan digital milik PT Telekomunikasi Seluler alias Telkomsel yakni T-Cash yang akan berubah menjadi LinkAja, kelak akan melebur dengan platform QR code milik bank pelat merah.

"Iya nanti platform QR Code Himbara akan terintegrasi dengan LinkAja," kata ketua Himbara Maryono kepada Kontan.co.id, Rabu (6/2)

Namun pernyataan Maryono ini berbeda dengan konsep yang pernah dinyatakan beberapa petinggi bank pelat merah lainnya. Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kartika Wiroatmodjo pertengahan Januari lalu, bilang sejatinya Himbara hendak membentuk satu platform Teknologi Finasial (Tekfin) secara mandiri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR. Pria yang akrab disapa Tiko ini bilang, tekfin pelat merah ini bukan cuma mengurusi QR Code. Melainkan seluruh basis teknologi perbankan yang dimiliki empat anggota Himbara akan diintegrasikan di platform tadi.

"Untuk integrasi sistem pembayaran, QR Code, ATM, mesin EDC semuanya nanti akan ada di satu perusahaan tersebut," katanya.

Ia menambahkan, tekfin pelat merah tersebut kelak akan berdiri di bawah naungan holding perbankan dan keuangan yang dikomandoi Danareksa. Meski kelak memang akan ada campur tangan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), yang merupakan induk Telkomsel sebagai pengelola.

Sebelumnya integrasi teknologi Himbara dengan Telkom juga pernah terjadi dengan membentuk PT Jalin Pembayaran Nusantara. Anak usaha Telkom yang mengurus jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) LINK.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Herry Sidharta menegaskan tekfin pelat merah tadi akan dibentuk melalui perusahaan baru. "Harus perusahaan berbeda (dari Jalin), karena regulasinya juga berbeda. Kita juga sedang proses minta izin ke Bank Indonesia," kata Herry.

Dikonfirmasi, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko menyatakan pengajuan izin platform tadi pun saat ini masih diproses. "Tidak ada pencabutan (pengajuan izin) , sampai sekarang masih diproses oleh Bank Indonesia, mereka kalau tidak salah sudah mengajukan sejak Oktober lalu," kata Onny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×