kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Holding ultra mikro bukan akuisisi, pemerintah tetap jadi pengendali


Minggu, 20 Juni 2021 / 13:40 WIB
Holding ultra mikro bukan akuisisi, pemerintah tetap jadi pengendali
ILUSTRASI. Holding ultra mikro bukan akuisisi, pemerintah tetap jadi pengendali di BUMN yang bakal jadi holding ultra mikro.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang menilai rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM atau holding yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah melalui pola inbreng saham dan bukan akuisisi. Hal ini dikarenakan pemerintah tetap jadi pengendali dari tiga perusahaan tersebut.

Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro karena holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan mematikan badan usaha lain. Ia justru mengapresiasi langkah tersebut karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Dalam holding, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham dwiwarna.

“Rencana Kementerian BUMN untuk holding ultra mikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepsinya sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Minggu (20/6).

Baca Juga: Bentuk holding ultra mikro, BRI bakal rights issue 28,67 miliar saham

Namun, Dian juga menyoroti bahwa holding tersebut tetap membutuhkan penguatan regulasi yang berpihak pada penyederhanaan akses terhadap pembiayaan mikro dan penyelesaian sengketanya yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Seperti diketahui, langkah awal pembentukan holding ultra mikro tersebut telah dijalankan, seiring terbitnya Keterbukaan Informasi yang disampaikan manajemen BRI pada 14 Juni 2021.

Dalam rangka pembentukan holding tersebut, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai. Berkaitan proses tersebut, pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Dian melanjutkan, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.

Dian juga menegaskan hal krusial dari keberadaan BUMN selama ini ada pada hal status hukum kekayaan perusahaan milik negara. Menurutnya, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.

Selanjutnya: Aset BRI akan naik jadi Rp 1.515 triliun setelah holding ultra mikro terbentuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×