kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rekomendasi fraksi harga baru dari APEI


Rabu, 05 Agustus 2015 / 23:55 WIB
Ini rekomendasi fraksi harga baru dari APEI


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina bilang, pihaknya sudah mengajukan dua alternatif kebijakan fraksi harga yang baru. Masing-masing memiliki empat kisaran harga.

Opsi pertama, sampai dengan harga saham Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1. Lalu, harga saham di atas Rp 200 sampai dengan Rp 2.0000 memiliki fraksi Rp 5, di atas Rp 2.000-Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 10. Sedangkan, untuk harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25.

Opsi kedua, sampai dengan harga saham Rp 250 memiliki fraksi harga Rp 1, kemudian, harga saham di atas Rp 250-Rp 2.500 memiliki fraksi Rp 5. Bagi kelompok saham di atas Rp 2.500 sampai Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 10 dan kelompok harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25.

Menurut Susi, kedua opsi itu merupakan jalan tengah dari keinginan semua pihak. "Ini hasil kajian kami, tidak tahu BEI bisa saja mengubahnya, ditunggu saja," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam ketentuan fraksi harga yang berlaku saat ini, hanya ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp500 memiliki fraksi Rp1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.

Kemudian, harga saham Rp500- di bawah Rp5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Terakhir, harga saham Rp5.000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.

Adapun, dalam ketentuan sebelumnya, BEI membaginya ke dalam lima kelompok harga. Harga saham di bawah Rp 200, fraksi harganya Rp 1 dengan pergerakan harga maksimum Rp 10. Kelompok harga saham Rp 200- di bawah Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5 dan bisa bergerak maksimum hingga Rp 50.

Lalu, harga saham Rp 500- di bawah Rp 2.000 memiliki ticker price Rp 10 dan pergerakan harga maksimum hingga Rp 100. Selanjutnya, harga saham Rp 2.000 sampai di bawah Rp 5.000 memiliki ticker price Rp 25 dengan pergerakan harga maksimal Rp 250. Terakhir, harga saham di atas Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 50 dan harga saham bisa bergerak maksimum sampai Rp 500.

Dengan ketentuan yang baru, harga saham lebih memang lebih lambat bergerak, baik turun maupun naik. Di satu sisi, investor lebih lama mendapat cuan. Tetapi, di sisi lain, investor juga tidak akan menelan kerugian terlalu banyak ketika ingin cut lost.

Susi bilang, bagi investor ritel keuntungan bisa dirasakan ketika melakukan jual beli (trading) pada saham di rentang harga Rp 50- Rp 200 dan Rp 500-Rp 1.000. "Kalau di atas Rp 2.500-Rp 5.000 itu biasanya untuk trading jangka pendek," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×